Hakim Berang Ridwan Dianggap Tak Jujur
terlihat memberikan keterangan berbelit-belit.

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM , MEDAN- Hakim anggota Ahmad Drajad berang. Pasalnya, Ridwan Panjaitan yang sebelumnya disebut-sebut sebagai asisten pribadi (Aspri) Plt Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho, saat menjadi saksi terdakwa Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumut, Aminuddin, terlihat memberikan keterangan berbelit-belit.
"Pangkat kamu rendah. Kok bisa mendapatkan uang Rp 407 juta dari terdakwa dengan omongan saja. Saya tanya sejujur-jujurnya, kok bisa dikasi, jangan main-main sama saya, saya tembus. Ngawur saudara ngomong tadi. Lalai-lalai apa. Jangan main-main, sebentar lagi Anda masuk ke pengadilan. Siapa yang menyuruh berakal-akalan seperti itu, Ansari dan Aminuddin (terdakwa) bukan orang bodoh," ujar hakim dengan nada tinggi, Kamis (14/2/2013).
Bertempat di ruang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, hakim pun tetap kekeh tak mempercayai kesaksian Ridwan. Pasalnya, dalam kesaksiannya Ridwan yang mengaku bertugas di protokoler dianggap hakim tidak relevan bisa mencairkan dana dari tangan Aminuddin.
"Siapa yang menyuruh saudara meminta uang itu?. Masa hanya ngomong saja dikasi. Ga benar itu. Kamu jujur saja lah, saya tidak bisa dibohongi. Kamu takut atau segan menyebutkan nama seseorang. Berapa gaji kamu?," tanya hakim lagi.
Mendengar pertanyaan hakim, Ridwan pun menyatakan tidak ada yang menyuruhnya dan dana yang ia ambil dari tangan terdakwa (Aminuddin) atas inisiatifnya sendiri. "Saya jujur pak. Gaji saya Rp 1,8 juta. Saya meminta dari beliau (terdakwa)menjual nama wagubsu," ujar Ridwan.(Irf)
Baca Juga :
- Pindah Partai, Kader PDS Tidak Disanksi 10 menit lalu
- Rombongan Ketua KPU Binjai Dicegat Enam Pria Bersenjata 15 menit lalu
- Pringsewu Hujan, Wates Terendam Lagi Hingga ke Jalinbar 15