Verifikasi Parpol
Parpol Tak Lolos Peserta Pemilu Bisa Ajukan Keberatan
Partai tak lolos peserta Pemilu 2014 berdasar putusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum diberikan kesempatan untuk mengajukan nota keberatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai tak lolos peserta Pemilu 2014 berdasar putusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum diberikan kesempatan untuk mengajukan nota keberatan untuk dijadikan bahan mengajukan gugatan ke Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
Komisioner KPU Ida Budhiati kepada wartawan menerangkan, pihaknya berkewajiban memberikan penjelasan kepada mereka yang tak lolos peserta Pemilu 2014, sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU selaku penyelenggara pemilu.
"Nanti akan dijelaskan dan kami juga akan menghadirkan KPU Provinsi. Dan mereka bisa langsung melakukan klarifikasi," ujar Ida usai menskorsing rapat pleno di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).
Menurutnya, jika parpol sudah diberikan penjelasan sampai tidak dapat menerima alasan yang diberikan, KPU akan menyediakan formulir untuk mereka mengisi keberatan secara tertulis. Keberatan ini bisa dipakai parpol untuk memanfaatkan aduan ke Bawaslu dan PTUN.
Terkait masuk tidaknya mereka nanti sebagai peserta pemilu, lanjut Ida, sangat tergantung pada putusan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menguji keberatan mereka yakni Bawaslu dan PTUN, dan KPU akan menjalani prosedur yang ada.
Klik: