Jumat, 3 Oktober 2025

Verifikasi Parpol

KPU Tak Terganggu Gugatan Partai Politik Nonpeserta Pemilu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengaku pihaknya tak bakal terganggu jika ada partai politik tak lolos peserta Pemilu 2014

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPU Tak Terganggu Gugatan Partai Politik Nonpeserta Pemilu
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Sejumlah massa partai politik menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/1/2013). KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014, dan akan mengumumkan hasilnya pada 9-11 Januari mendatang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengaku pihaknya tak bakal terganggu jika ada partai politik tak lolos peserta Pemilu 2014 melayangkan gugatan ke Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

KPU sendiri baru akan melaporkan lewat rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual seluruh provinsi dan sekaligus mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2014 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta, Senin (7/1/2013) pukul 19.30 WIB.

"Kita enggak terganggu. Karena KPU dituntut bekerja secara optimal sebagai penyelenggara pemilu. Selain melaksanakan kewajiban menyusun regulasi, melaksanakan tahapan, tentu juga, harus siap mempertanggung jawabkannya," ujar Ida.

Menurutnya, apa yang dilakukan KPU sudah menjadi bagian dari akuntabilitas, termasuk memberikan keterangan dan penjelasan di muka lembaga hukum jika suatu hari nanti partai politik mengajukan gugatan.

KPU mengaku siap mengantisipasi gugatan mereka karena sejak awal di setiap jenjang pelaksanaan kegiatan harus mendokumentasikan dengan baik seluruh proses dan prosedur yang akan ditempuh. Inilah yang akan digunakan KPU ketika dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebelum menyimpulkan peserta Pemilu 2014, KPU akan mendengarkan keberatan partai politik menyikapi hasil rekapitulasi verifikais faktual. Jika keberatan itu karena kesalahan prosedur yang merugikan parpol, KPU akan melakukan koreksi.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved