Sidang Angelina Sondakh
Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun karena Tidak Kooperatif
Angelina Sondakh, terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek Kemendiknas dan Kemenpora dituntut 12 tahun penjara dan denda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh, terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek Kemendiknas dan Kemenpora dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Juru Bicara Komisi Pantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membeberkan alasan, mantan anggota Banggar DPR dari fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut tinggi dalam perkaranya.
Menurut Johan, ada beberapa pertimbangan. Di antaranya, karena Angelina Sondakh dinilai tidak kooperatif dengan aparat penegak hukum.
"Dia dianggap kurang kooperatif. Beberapa hal misalnya, dan KPK punya bukti cukup kuat, dia berbelit-belit," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Selain itu, Angelina Sodakh dalam tuntutan Jaksa, diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 12,85 miliar dan 2.350.000 dollar AS.
Jumlah itu sesuai dengan yang diterima Angie dari Permai Group sebagai fee untuk menggiring proyek. Namun, jika Angie tidak mengganti uang tersebut, akan diganti pidana kurungan selama 2 tahun.
Klik: