Kasus Hambalang
KPK Periksa Wakil Menteri Keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (91/12/2012).
"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Terpantau, Anny sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Dengan didampingi sejumlah stafnya, dia tidak banyak berkomentar saat memasuki kantor KPK, Jakarta.
"Nanti ya, nanti," kata Anny kemudian langsung masuk ke dalam kantor KPK.
Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil Anny. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan Hambalang pada Juli lalu. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu mengatakan kalau KPK meminta keterangan Anny dalam penyelidikan Hambalang karena yang bersangkutan dianggap tahu seputar penganggaran proyek Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Anny dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu 2010. Menurut KPK, ada keanehan dalam penganggaran proyek Hambalang tersebut. Pos anggaran untuk pembangunan sekolah olahraga itu meningkat signifikan menjadi Rp 1,2 triliun dari sekitar Rp 125 miliar.
"Semula Rp 100 miliar menjadi Rp 200 miliar, kemudian menjadi Rp 1,2 triliun. Itu untuk tanahnya saja. Lalu untuk pengadaan barang dan jasa sampai Rp 1,4 triliun. Jadi totalnya Rp 2,5 triliun," kata Busyro (13/7/2012).
Peran pejabat Kemenkeu juga terungkap dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang. Menurut BPK,
Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.
(Edwin Firdaus)