Jumat, 3 Oktober 2025

Kendala Mengembalikan Uang Negara yang Dikorupsi

Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Ajat Sudrajat menjelaskan bahwa pekerjaan intelejen kejaksaan saat ini memiliki banyak kendala

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Kendala Mengembalikan Uang Negara yang Dikorupsi
net
ilustrasi

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Ajat Sudrajat menjelaskan bahwa pekerjaan intelejen kejaksaan saat ini memiliki banyak kendala seiring dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas kejahatan di Indonesia.

Para pelaku kejahatan kerah putih seperti para koruptor memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk bisa mengamankan uang-uang hasil kejahatannya.

"Kejahatan saat ini secara kuantitas dan kualitas meningkat, termasuk uang hasil tindak pidana korupsi di Indonesia sudah bisa dibawa ke Luar Negeri seperti Singapura dan Swiss," kata Ajat dalam seminar bertema Mengoptimalkan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik Antar Instansi Pemerintah di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2012).

Hal tersebut tentu saja menguras tenaga yang banyak dari para penegak hukum termasuk kejaksaan. Bukan hanya mencari pelakunya saja yang lari ke luar negeri, tetapi harus juga mengurus ekstradisi dengan negara lain tempat pelarian pelaku kejahatan dari Indonesia, belum lagi harus ada perjanjian antar negara, bila tidak ada, sangat sulit untuk menangkap pelaku kejahatan yang berasal dari Indonesia.

"Bukan hanya mencari orangnya lagi, tetapi belum harus ada ekstradisi dan kesepahaman dengan negara lain, bila tidak ada, maka sulit diambil pelakunya, juga barang yang dikorupsi, sulit untuk dikembalikan kepada negara, ini merupakan suatu kendala, selain saat ini ada peluang," ungkapnya.

Kasus tersebut memang benar-benar terjadi, seperti buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra yang lari ke Papua Nugini yang hingga saat ini belum bisa dibawa ke Indonesia karena Djoko sudah menjadi warga Papua Nugini. Kemudian sejumlah aset yang dibawa kabur ke luar negeri, seperti aliran dana Bank Century, hingga saat ini belum bisa diambil.

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved