Jumat, 3 Oktober 2025

Grasi Terpidana Narkoba

Bukan Delik Aduan, Polisi Bisa Usut Pemalsuan Putusan

Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menegaskan seharusnya aparat kepolisian bisa langsung mengusut kasus pemalsuan putusan yang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Bukan Delik Aduan, Polisi Bisa Usut Pemalsuan Putusan
TRIBUNNEWS.COM/ADE MAYASANTO
Eman Suparman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menegaskan seharusnya aparat kepolisian bisa langsung mengusut kasus pemalsuan putusan yang dilakukan oleh Hakim Agung Ahmad Yamani atas putusan Terpidana gembong narkoba, Hengky Gunawan.

"Ini kan bukan delik aduan dan menurut kami sudah jadi tindak pidana," ujar Eman di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Eman mengungkapkan, Karopenmas Mabes Polri, Boy Rafli Amar telah menyatakan perlu laporan sebab perlu dugaan awal. Jika memang diminta, maka pihaknya akan memberikan laporan itu.

"Kami merasa tidak perlu mengajukan laporan pengaduan ke polisi. Tapi kalau memang diperlukan, kami akan lapor," tutur Eman.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved