Sabtu, 4 Oktober 2025

KPID Kaltim Diminta Dapat Bersikap ADil

Dalam mengeluarkan putusannya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Kaltim) diharapkan adil serta tidak ada diskriminasi.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM  SAMARINDA, - Dalam mengeluarkan putusannya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Kaltim) diharapkan adil serta tidak ada diskriminasi. Demikian dikatakan Jahruni, Redaktur Pelaksana (Redpel) Tepian TV menanggapi surat teguran Kaltim terkait content acara Tepian TV yang dianggap menyalahi Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Menurut Jahruni, pada dasarnya manajemen Tepian TV menerima dengan lapang hati teguran tersebut. Namun, terkait surat himbauan KPID yang meminta Tepian TV mengadakan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) tentang P3SPS dianggap terlalu diskriminatif.

"Kita bersedia mengadakan pelatihan. Namun, langkah baiknya bila pelatihan itu juga ditujukan untuk semua stasiun TV lokal dan radio yang ada di Kaltim. Jangan ada diskriminasi hanya Tepian TV. Kami perhatikan juga masih banyak pelanggaran di TV lokal daerah - daerah. Kalau kami diminta untuk menghimpun kami bersedia. Agar jangan seakan - akan menjaga content acara hanya tanggungjawab Tepian TV tapi seluruh stasiun TV di Kaltim," katanya, Jumayt (23/11/2012).

Jahruni juga menyayangkan lambatnya surat teguran tersebut dilayangkan. Karena sejak pertama kali tayang hingga kini sudah terhitung cukup acara tersebut menjadi konsumsi publik.

"Kita menyayangkan kenapa harus sekarang surat teguran itu. Untuk iklan yang juga ditegur, kita juga mempertanyakan, setelah surat kita terima iklan tersebut dengan content yang sama masih tayang di sebuah stasiun TV. Jadi tidak ada diskriminiasi," katanya.

Pihak Tepian TV juga menyayangkan bila memang nantinya Stand Up Comedy dilarang untuk ditayangkan di stasiun TV lokal Kaltim.

"Ini akan mematikan kreatifitas Stand Up Comedy generasi muda yang ada di Kaltim," katanya.

Sebelumnya, KPID Kaltim melayangkan surat teguran ke Tepian TV Samarinda. Adapun tayangan yang dimaksud adalah acara Stand Up Comedy Tepian TV yang berlokasi di SMK Kesatuan 1 Samarinda tanggal 10 November 2012 pukul 20.00 - 21.00 Wita. Tepian TV dianggap melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Beberapa kata - kata dalam acara tersebut dianggap sangat vulgar dan melanggar aturan - aturan yang ada di P3SPS.

"Pelanggaran atas nilai - nilai kesukuan, agama,ras, norma kesopanan dan kesusilaan, serta etika profesi yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran. Salah satunya karena dia tadi mengatakan guru dengan kata "tolol". Kami memutuskan mereka melanggar P3SPS," kata Lazuardi Wakil Ketua KPID Kaltim.

Untuk itu, KPID Kaltim menghimbau agar Tepian TV meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang siaran dengan segera melaksanakan pelatihan P3SPS.

"Mereka yang mengadakan pelatihan dan kami yang menjadi pembicara atau nara sumbernya," kata Lazuardi.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved