Pemilihan Gubernur Sumut
Syarat Mendaftarkan Cagub ke KPU Sumut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan membuka pendaftaran calon Gubernur da Wakil
Laporan Wartawan Tribun Medan / Arifin Al Alamudi
TRIBUNNEWS.COM , MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 10 sampai 16 November 2012 mendatang. Karena tidak ada calon independen yang lolos, maka pendaftaran ini hanya berlaku untuk partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung cagub-cawagub.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan KPU, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi parpol/parpol gabungan untuk bisa mendaftarkan calon yang diusungnya.
Pertama, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memiliki kursi paling sedikit 15 kursi dari jumlah kursi di DPRD Provinsi Sumatera Utara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2009 dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Jika Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memiliki kursi dan ada yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumatera Utara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2009, dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menggunakan akumulasi suara sah minimal 785.187 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh tujuh) suara;
Begitu juga untuk Gabungan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumatera Utara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2009, dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dengan menggunakan akumulasi suara sah minimal 785.187 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh tujuh) suara;
"Partai Politik yang akan mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, wajib menyerahkan Fotocopy SK Kepengurusan DPD/DPW atau sebutan lain yang dilegalisir oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik dan SK DPP yang telah dilegalisir Oleh Kemenkum HAM kepada KPU Provinsi Sumatera Utara paling lambat pada tanggal 09 November 2012," ujar Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution, Rabu (7/11/2012).
Tempat pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 35 Medan. Waktu pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013 tanggal 10 sampai 16 November 2012, dan batas terakhir pendaftaran tanggal 16 November 2012.
"Pendaftaran dilaksanakan dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB kecuali untuk hari terakhir tanggal 16 November 2012 sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelas Irham.
Untuk formulir pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi Sumatera Utara pada jam kerja dan website KPU Provinsi Sumatera Utara www.kpud-sumutprov.go.id.(rif/tribun-medan.com)
Baca Juga :
- Reza Korban Tewas Dalam Banjir Sergai 4 menit lalu
- Tanggul Rawan Jebol, Korban Lumpur Lapindo Tetap Bertahan 15 menit lalu
- Lesunya Batu Bara Tidak Berimbas Ke PAD 22 menit lalu
- Kalah Di PN Pemkot Tak Akan Menyerah 29 menit lalu