Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Denny vs OC Kaligis Jalan Terus

Perseteruan OC Kaligis vs Denny Indrayana belum dihentikan dan masih diproses hukum di Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Kasus Denny vs OC Kaligis Jalan Terus
/Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
OC Kaligis

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sudah hampir dua bulan kasus laporan OC Kaligis terhadap Wamenkumham Denny Indrayana tidak lagi terungkap, ternyata perseteruan tersebut belum dihentikan dan masih diproses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Sufyan Syarif mengatakan anggotanya di Cyber Crime masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Kasusnya masih jalan, saat ini masih terus menunggu hasil keterangan dari para saksi ahli. Memang cukup lama, karena kami melibatkan tiga saksi ahli," ucap Sufyan, Selasa (6/11/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Sufyan mengatakan, saksi ahli yang dilibatkan yakni saksi ahli bahasa, saksi ahli IT dan saksi ahli dari pidana. Untuk saksi ahli bahasa sudah dilakukan ,sementara saksi ahli dari IT tinggal menunggu hasil. Sedangkan saksi ahli pidana masih belum dilakukan.

Dijelaskan Sufyan, saksi ahli bahasa yang dipanggil dari Universitas Indonesia (UI). Dari saksi bahasa ini dianalisa apakah bahasa dalam twitter tersebut memang menyangkut unsur penghinaan seperti yang dituduhkan OC Kaligis pada Denny Indrayana.

"Saksi ahli dari bahasa sudah, kalau dari IT tinggal menunggu hasil. Yang belum keterangan saksi ahli dari pidana," ujar Sufyan.

Untuk diketahui, Pengacara OC Kaligis, Selasa (28/8/2012)  menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi korban di Polda Metro Jaya selama dua jam terkait laporannya terhadap Wamenkumham Denny Indrayana.

"Ada 15 pertanyaan dan penyertaan barang bukti berupa surat," kata OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pengacara kawakan itu juga mengatakan dirinya diperiksa langsung oleh penyidik dari Cyber Crime yaitu Ali Adam, S Pamuji Putra dan Joko Waluyo.

Sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial Twitter

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved