Penarikan Penyidik KPK
Enam Peyidik Polri di KPK Hampir Habis Masa Tugasnya
hampir selesai masa tugasnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Enam penyidik Polri yang menyatakan ingin mundur sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata hampir selesai masa tugasnya.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/11/2012).
"Ada satu orang yang masa tugasnya habis di bulan November. Tiga orang di bulan Desember, dan dua orang pada Januari 2013," kata Boy.
Menurut Boy, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Irfan Rifai, Kompol Egy Adrian Zues, Kompol Popon A Sunggoro, Kompol Hendi Kurniawan, dan Kompol Yudhistira Midyahwan sudah bertugas di KPK sudah hampir empat tahun lamanya.
"Alasan mereka adalah ingin mengembangkan karir di Kepolisian dan bisa mengembangkan kemampuan yang diperoleh di KPK. Khususnya, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Boy.
Sementara untuk AKBP Mulya Hakim Solichin dan AKBP Elizben Purba diusulkan pimpinan KPK untuk bertugas di kepolisian karena sudah bertugas di KPK selama delapan tahun.
"Setelah delapan tahun bertugas, pimpinan KPK meminta agar kiranya bertugas kembali di Polri untuk mengikuti pembinaan karir, dan memberikan kesempatan peningkatan karir di Kepolisian," ungkkapnya.