Kamis, 2 Oktober 2025

Tebang 2 Pohon Jati Diringkus Polisi

"Selain itu, setelah diperiksa, ternyata dia juga tidak mengantongi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan," sambung Noersento.

TRIBUNNEWS.COM,TUBAN - Pembalakan hutan secara liar masih terus terjadi. Yang terbaru, polisi meringkus Tarman (48) petani asal Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Tuban saat menebang dua pohon jati di hutan desa setempat, Kamis (18/10/2012).

"Setelah diamankan, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik terkait aksi pembalakan hutan yang dilakukannya," kata Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento, Kamis (18/10/2012)..

Diceritakan, penangkapan ini bermula saat petugas menggelar patroli dan memergoki pelaku sedang menebangi pohon jati di hutan. Setelah diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan izin atas penebangan itu.

"Selain itu, setelah diperiksa, ternyata dia juga tidak mengantongi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan," sambung Noersento.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita dua batang kayu hasil penebangan secara ilegal ini. Kayu itu berukuran 0,019 meter kubik dan 0,023 meter kubik.

Terkait kejahatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan UU Tentang Kehutanan. Usai menjalani pemeriksaan, pelaku juga langsung dijebloskan ke dalam sel penjara polisi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved