Kemenag Bantah Terlibat Paspor CJH Aspal
Kalau pun memang ada itu oknum," katanya.

TRIBUNNEWS.COM,MOJOKERTO- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto membantah terlibat dalam kasus paspor asli tapi palsu (aspal). Penerbitan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) terjadi pada tahun 2008.
Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Mojokerto Amir Sholehuddin menyatakan, tidak ada internal Kemenag yang terlibat.
"Kalau pun memang ada itu oknum," katanya.
Dia katakan, SPPH yang diterbitkan tahun 2008 untuk keberangkatan tahun 2012. Dia juga mengingatkan, jika 36 CJH yang gagal berangkat itu juga hasil temuan yang dilakukan Kemenag Kabupaten Mojokerto saat proses pemeriksaan administrasi.
"Kemenag Kabupaten Mojokerto bekerja sesuai tugas, pokok dan porsi (tupoksi) yakni melayani pendaftaran dan pemberangkatan CJH yang sudah memenuhi syarat," katanya.
Sementara, Kamis (18/10), polisi menyita 36 paspor milik Calon Jamaah Haji (CJH) kloter 44 asal Kabupaten Mojokerto yang gagal berangkat. Selain itu, polisi juga menyita Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan Bukti Pelunasan Ibadah Haji (BPIH).
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Khoirul mengatakan, dokumen yang disita sebanyak satu dos minuman mineral itu menjadi tambahan data bagi polisi untuk menguak tengara kejahatan paspor CJH aspal.
"Paspor itu merupakan paspor yang diganti fotonya dengan foto orang lain," kata dia.
Sedang SPPH dan BPIH merupakan milik CJH pemilik porsi asli yang tak jadi berangkat.