Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Anggaran

KPK Sukses Jerat Terdakwa Pakai Pasal Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejarah baru.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Sukses Jerat Terdakwa Pakai Pasal Pencucian Uang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wa Ode Nurhayati diwawancarai jurnalis, sebelum menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejarah baru.

Itu terlihat dari terobosan hukum yang dipakai lembaga antikorupsi, yang menjerat terdakwanya dengan menggabungkan pasal pencucian uang ke dalam satu berkas tindak pidana korupsi, dan dikabulkan majelis makim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Itu terbukti pada sidang putusan terdakwa perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhati.

Selain dianggap terbukti menerima suap, Wa Ode juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan fakta persidangan, dalam amar putusan Hakim, Wa Ode juga terbukti menempatkan uang sejak 2010 hingga 2011 dalam rekeningnya senilai total Rp 50,5 miliar.

Selanjutnya, uang tersebut ditranfer, dialihkan, dibelanjakan, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tipikor.

"Ketika menjadi anggota DPR terdakwa tidak pernah melaporkan kepemilikan rekening tersebut sejumlah Rp 50,5 miliar," kata hakim Alexander di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Mengenai argumen Wa Ode yang mengaku uang dalam rekeningnya merupakan hasil usaha bisnis keluarganya di Merauke dan Sulawesi Tengah, hakim menilai pengakuan itu tidak dapat dibuktikan Wa Ode dalam persidangan.

Wa Ode harus menelan pil pahit, lantaran divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mantan anggota Banggar DPR terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), terkait alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama primer, pasal 12 huruf A UU tipikor dan TPPU dalam dakwaan kedua primer pasal 3 UU TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Wa Ode, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain vonis penjara, Wa Ode juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved