SK Pemindahan Hakim PW ke Ternate Sudah Keluar
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa sebenarnya Surat Keputusan (SK) pemindahan hakim Pengadilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa sebenarnya Surat Keputusan (SK) pemindahan hakim Pengadilan Negeri Bekasi berinisial PW yang kedapatan narkoba kemarin sore sudah keluar.
"Sudah dikirim kata Dirjen," ujar Djoko Sarwoko kepada wartawan saat ditemui di kantornya, MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012).
Djoko Sarwoko menjelaskan, SK pemindahan Hakim PW ke Pengadilan Negeri Ternate ini lantaran Hakim PW melakukan sejumlah pelanggaran, yakni mangkir dari sidang dan menggunakan narkoba.
Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan, aturan yang ditetapkan kepada seorang Hakim yang menerima SK Pemindahan ini diberi waktu selama 1 bulan untuk mempersiapkan keberangkatan.
"Setelah sebulan harus berangkat. Ini mungkin belum diterima sehingga masih di sini, atau sudah diterima tetapi berfoya dulu," kata Djoko.
- Professor Umebayashi Berani Hadapi Pemasok Ganja
- Deschamps Sakit Hati Dikalahkan Jepang
- Luar Biasa Hatsuga Genmai, Bikin Perempuan Sehat dan Cantik
- Jepang Permalukan Prancis di Kandang Sendiri
- Jepang Heboh, Penerima Nobel Digugat Gara-gara Stem Cell
- Dituduh Dumping, Simas Group Terancam Rugi Rp 2,88 Triliun