Penarikan Penyidik KPK
Temuan Lain Tim Pembela Penyidik KPK untuk Kasus Novel
Anggota Tindik KPK Edwin Partogi mengatakan, pada 19 Februari 2004 Mulyan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Pembela Penyidik (Tindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edwin Partogi mengatakan, pada 19 Februari 2004 Mulyan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara.
Malam setelah ditembak bersama lima rekannya dan kembali ke Mapolresta Bengkulu, Mulyan jatuh dari lantai dua ke lantai satu.
Di hari Mulyan meninggal, Kapolresta memimpin apel pagi, dan memberi arahan kepada anggota Reskrim. Beberapa pejabat hadir.
Saat itu, Kapolresta meminta Novel mengurus administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara pencurian, serta pengurusan jenazah tersangka Mulyan.
Novel kemudian menemui keluarga korban, dan selanjutnya bersepakat berdamai dengan keluarga yang menerima kejadian, lewat surat perjanjian damai.
Dalam surat itu Novel mewakili Kapolres, dan akhirnya tidak dilakukan proses pidana atas meninggalnya tersangka Mulyan.
"Salah satu isinya (surat perdamaian), keluarga korban tidak mengajukan keberatan, baik pidana atau perdata, atas meninggalnya tersangka Mulyan," ujar Edwin saat membawa laporan investigasi sementara Tindik, yang diterima komisioner Komnas HAM Nur Kholish di kantornya, Jumat (12/10/2012).
Di hari yang sama Polda Bengkulu menghubungi keluarga korban, sambil menyampaikan informasi bahwa anggota keluarga mereka, Mulyan, meninggal dunia.
Polda meminta keluarga tidak menuntut, dan diminta pulang ke rumah sambil menunggu jenazah. Jenazah Mulyan juga tidak diotopsi.
"Jenazah di dalam peti dan tidak boleh dibuka. Saat itu, Novel meyakinkan keluarga akan mengusut secara tegas yang terlibat dalam pembunuhan. Novel memberikan santunan, dan sempat ke keluarga Aan dalam beberapa hari kemudian," jelas Edwin.
Belakangan diketahui, Aan adalah instruktur fitnes 'Geronimo' sekaligus atlet binaraga. Lokasi sarang burung walet yang dicuri enam tersangka, satu gedung dengan lokasi fitnes, yakni di lantai tiga. Lokasi pencurian kini sudah beralih tangan dan berfungsi sebagai Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Pelanggaran kode etik atas perkara meninggalnya Mulyan, ditindaklanjuti Bidang Propam Polda Bengkulu.
Berdasarkan kesepakatan dua pejabat utama Polda Bengkulu dan satu pimpinan Polresta Bengkulu, diambil jalan tengah, dan disepakati uraian kejadian meninggalnya Mulyan seperti di bawah ini:
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap enam tersangka, Mulyan dipisahkan tersendiri, dan dibawa untuk dilakukan pengembangan," tutur Edwin.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka Mulyan berusaha melarikan diri, selanjutnya petugas berupaya mengejar dan melumpuhkan, yang menyebabkan Mulyan tertembak dan terjatuh.