Revisi UU KPK
Baleg Bilang Revisi UU KPK Bisa Dirumuskan Ulang
Menurut Dimyati, pada intinya Baleg tidak ingin ada upaya pelemahan KPK dalam revisi undang-undang nanti, tapi penguatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengaku belum bisa memutuskan, apakah draf revisi UU KPK akan dirumuskan ulang, atau langsung dicabut, mengingat tidak ada ketentuan yang mengharuskan itu.
"Nanti kami lihat, apakah dalam perumusan ulang perlu dilanjutkan atau tidak," ujar Dimyati Natakusumah, Wakil Ketua Baleg yang juga Ketua Panja revisi UU KPK, usai rapat dengan Komisi III sebagai pengusul revisi di Ruang Baleg, DPR, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Menurut Dimyati, pada intinya Baleg tidak ingin ada upaya pelemahan KPK dalam revisi undang-undang nanti, tapi penguatan. Sebab, perilaku korupsi masih merajalela. Karena itu, ia tak setuju sebagai lembaga hukum KPK dilemahkan.
Kendati dalam pidatonya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semalam tak setuju dengan revisi UU KPK, menurut Dimyati DPR tak bisa diintervensi. Pemerintah baru bisa masuk, saat pembahasan bersama pemerintah dengan DPR.
Jika diambil perumusan ulang, mereka yang akan dilibatkan dalam revisi ada dari KPK, para pakar, para ahli.
Baleg tentunya akan mendengarkan, terutama dari KPK sebagai pengguna undang-undang ini. Jika ada yang dirasakan kurang, Baleg akan menambahkan.
Lalu, apakah usulan draf revisi akan dicabut dari prolegnas (program legislasi nasional)? Menurut Dimyati, itu akan dilihat dalam perumusan ulang nanti. Hasil perumusan ulang akan diplenokan di Baleg. (*)
BACA JUGA