MK Perbolehkan Pengembang Bangun Rumah Dibawah Tipe 36
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman terkait ukuran 36 yang menjadi batas minimal pembangunan oleh pengembang.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2012).
Dalam pertimbangannya, Majelis MK menilai, Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan oleh daya beli sebagian masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga MK menyatakan pasal yang dimaksud telah menimbulkan pembatasan terhadap hak atas kepemilikan rumah.
Majelis MK juga menilai daya beli masyarakat yang memiliki penghasilan rendah antara satu daerah dengan daerah yang lain tidaklah sama. Lagipula, pasal tersebut juga telah menganggap kemampuan masyarakat seragam di tiap daerah.
"Oleh karena itu, menyeragamkan luas ukuran lantai secara nasional tidaklah tepat," ucap Anggota Majelis MK, Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan putusannya.
Untuk itu, Majelis MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Namun, Anggota Majelis MK, Hamdan Zoelva memiliki pendapat berbeda sehingga ada dissenting opinion. Hamdan menilai, hal pokok yang menjadi dasar pemilikan rumah bukan terletak pada seberapa luar rumah dibangun, melainkan pada harga rumah.
"Kepemilikan rumah sangat tergantung pada tingkat harga rumah, bukan pada besar kecilnya rumah, walaupun luas berpengaruh terhadap harga. Seharusnya pemerintah lebih menjamin aspek kesehatan dan kelayakan tempat tinggal yang sehat," ucap Hamdan.
Permohonan ini diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI). Pemohon mendalilkan, pemberlakuan pasal dimaksud telah membatasi masyarakat untuk memiliki rumah berdasarkan kemampuan daya beli.
Klik: