Nasib Misbakhun Masih Dibahas Internal PKS
Dalam putusan PK itu, nama Misbakhun juga harus dipulihkan.
TRIBUNNEWS.CO,JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Hidayat Nurwahid menjelaskan, partainya kini sedang membahas terkait putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memutus Muhammad Misbakun tidak bersalah. Dalam putusan PK itu, nama Misbakhun juga harus dipulihkan.
"Memang sudah ada putusan MA. Karena ini keputusan hukum, prinsipnya saat ini sedang dibahas di internal. Ini peristiwa hukum, pemahamannya harus dengan hukum, saya tidak mau kira-kiras sampai berapa lama (dibahas internal PKS). Ini berkaitan dengan partai, secara lebih baik lagi. Kami harus mengkaji untuk kita akan jalani," kata Hidayat kepada wartawan, Senin (1/10/2012).
Hidayat mengaku tak bisa berandai-andai apakah Misbakhun dapat kembali duduk sebagai anggota DPR sambil menunggu kajian yang dilakukan. Hidayat kemudian meminta kepada Misbakhun untuk bersabar.
"Dan ini bukan masalah gamang atau tidak. Dab ini tidak ada urusan dengan Setgab. Ini murni karena kami masih sedang mengkaji masalahnya. Pak misbakhun saja tak memburu-buru, ini kok wartawan yang memburu," tegas Hidayat.
"Pak misbakhun mengatakan akan mengikuti putusan partai dan menyerahkannya kepada partai. Pak Misbakhun sudah mengundurkan diri dari DPR. Lagipula, saya kan baru ditunjuk untuk menduduki jabatan ketua fraksi, jadi sabar," katanya lagi.
Hidayat kemudian memastikan, Misbakhun sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Ditegaskan, tidak mungkin Ketua DPR menandatangani PAW (Misbakhun) kalau tak ada proses sebelumnya.
"Itu kan ada mekanismenya. Dan tidak mungkin mekanisme dan syaratnya tak dipenuhi. Tapi apapun inu, ini bagian dari keputusan MA dan kita masih membahas soal itu," tegasnya seraya mengatakan sebelum pergantian, Misbakun sudah diajak berbicara terlebih dahulu.
- Ulama dan Para Tokoh Surakarta Dukung Penguatan KPK
- Tanpa Menyadap dan Menuntut KPK Seperti Macan Ompong
- Pernyataan Ketua Fraksi Demokrat Dinilai Panik
- Partai Penolak Revisi UU KPK Hanya Lakukan Pencitraan
- Hidayat Akui Ada Oknum DPR Ngotot Revisi UU KPK
- Nudirman Munir: Mending ICW Bikin Partai Politik