Penangkapan Terduga Teroris
Anggri dan Fajar Diproses Pakai Hukum Pidana Umum
Mabes Polri menjerat Anggri dan Fajar dengan pasal tindak pidana umum, karena usia mereka masih remaja.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menjerat Anggri dan Fajar dengan pasal tindak pidana umum, karena usia mereka masih remaja.
Fajar yang ditangkap di Solo masih berusia 18 tahun, begitu juga dengan Anggri yang ditangkap di Pontianak, masih berumur 18 tahun.
"Anggri sama Fajar kan dibawa ke Jakarta, pakai hukum acara yang sifatnya hukum acara pidana umum. Kalau yang lainnya kan pakai undang-undang teror," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2012).
Keduanya pun memiliki perlakuan berbeda dengan enam tersangka lain, yang masuk jaringan teroris Depok-Solo.
Untuk Baderi Cs, jelas Boy, masa penangkapan 7x24 jam dan ditahan dengan masa penahanan 120 hari, tapi itu tidak dilakukan untuk Fajar dan Anggri.
"Ya, ini berarti dia diterapkan pidana umum. Bisa disubsiderkan kepada terornya, tapi hukum acaranya saja. Jadi bisa terkait masalah undang-undang darurat. Kan dia bisa saja misalkan menyimpan bahan peledak dalam rangka merakit. Dengan ditemukan bahan peledak, dia sudah dikenakan undang-undang darurat kan? Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," terang Boy.
Meski begitu, Fajar maupun Anggri tak berarti lepas dari tuntutan hukum terkait masalah kegiatan terorisme. Kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan khusus anak-anak, dan keduanya tidak akan dikenakan hukum acara seperti dalam UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Saat terjadi ledakan bom di Beji Depok, Anggri berada di Bojonggede. Ia kemudian melarikan diri ke Pontianak. Anggri punya kemampuan merakit bom, begitu juga Fajar.
Terungkapnya jaringan teroris Alqaeda Indonesia, dimulai sejak Thoriq menyerahkan diri pasca-ledakan bom di Beji Depok, Sabtu. (8/9/2012) lalu, yang kemudian disusul penangkapan Arif pada esok harinya di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.
Beberapa hari kemudian, Yusuf Rizaldi pun menyerahkan diri ke Mapolres Langkat, Sumatera Utara.
Dari pengakuan Thoriq, ditangkap lah dua orang lagi di Serpong, Tangerang Selatan, sampai akhirnya diketahuilah pimpinan jaringan teroris tersebut di Solo, Sabtu (22/9/2012).
Penangkapan jaringan yang sesungguhnya terungkap sejak ditangkapnya Rudi pada Jumat (21/9/2012), kemudian esok paginya ditangkap Baderi Hartono.
Tim pun bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan di beberapa tempat di Solo, lalu ditangkaplah Nawa, Joko Parkit, Fajar dan lainnya.
Saat itu, di Solo diamankan sekitar delapan orang anggota kelompok tersebut. Kemudian Densus melakukan pengembangan lagi, sampai akhirnya ditangkap lah Anggri Pamungkas di Pontianak, Minggu (23/9/2012).
Saat ini, Densus sedang memeriksa intensif istri Nawa berinisial TR, yang diduga kuat mengetahui perbuatan suaminya merakit bom.
Dari jaringan Solo, sejumlah barang bukti bom aktif dan bahan-bahan pembuat bom lain berhasil diamankan petugas.
Hasil penyidikan sementara, bom akan digunakan untuk melakukan sejumlah aksi teror di beberapa tempat di Jawa. (*)
BACA JUGA