Kasus Century
Wajar Misbakhun Merasa Dikriminalisasi
Wajar jika kemudian politisi PKS, Misbakhun menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wajar jika politisi PKS, Misbakhun menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya melalui rekayasa hukum yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa.
Fakta hukum bebas murni pada tingkatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus LC (letter of credit) fiktif perusahaan milik Muhammad Misbakhun di Bank Century, membuat politisi PKS itu berada di atas angin.
"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa masuk akal. Dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, artinya dia bisa bilang, proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," pakar psikologi politik dari Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk menjelaskan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Hamdi menuturkan, apabila pada realitanya bahwa bebasnya Misbakhun karena hakim MA di tingkat peradilan PK sudah ‘masuk angin’ sehingga vonis bebas murni bukanlah karena sebetulnya dia tak bersalah.
"Tapi, sekarang fakta hukumnya adalah Misbakhun bebas, artinya dia bisa secara leluasa mengklaim bahwa dia tak bersalah. Artinya, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya dulu adalah akibat adanya kriminalisasi oleh pihak rezim berkuasa," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Misbakhun menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut campur dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Dia menuding itu sebagai upaya kriminalisasi terhadap lawan politik SBY.
"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal," kicau Misbakhun dalam jejaring sosial Twitter miliknya.
Hamdi Muluk menambahkan, kasus LC fiktif itu terjadi karena Misbakhun yang pernah duduk di Komisi VII DPR RI ini vokal untuk mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century.
"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora. Kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istan," katanya.