Kasus Century
Masalah Century Terjadi karena Pakai Perpu tanpa Dasar
Jusuf Kalla (JK) menyatakan, keputusan bailout Century memperlihatkan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani melampaui Presiden SBY.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan, keputusan bailout Century memperlihatkan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani melampaui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
JK menyebut persetujuan dana talangan yang dikeluarkan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 yang berisi tentang peningkatan jaminan.
"Perpu itu memang tidak adil. Karena Menkeu diberi kewenangan tidak terbatas untuk mengeluarkan uang, berapa triliun pun ia boleh mengeluarkan hari itu, dan tidak boleh ditanya," kata JK di hadapan Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Menurut JK, dengan adanya aturan tersebut, Menteri Keuangan dapat menggelontorkan dana dalam jumlah banyak. Faktor itulah yang kemudian berdampak pada munculnya kasus Century.
"Masalah Century terjadi karena memakai Perpu tanpa dasar. Jadi, blanket guarantee de facto tapi tidak de jure, tidak ada dasar hukumnya," tutur JK.
Hal itulah yang menurut JK menjadikan Menteri Keuangan memiliki kewenangan yang melebihi Presiden. Sebab, Presiden selaku pemimpin negara hanya diperbolehkan mengeluarkan anggaran negara tidak lebih dari Rp 100 miliar.
"Namun, ia lupa kekuasaannya melebihi presiden, karena presiden hanya boleh mengeluarkan uang negara Rp 100 M, menterinya boleh triliunan," papar JK. (*)
BACA JUGA
- Politisi PD: Timwas Century Sudah Seperti Panggung Politik
- Timwas Setuju Rekaman Pertemuan 9 Oktober Diperdengarkan
- Ruhut: Pertemuan Antasari dan Timwas Pepesan Kosong
- Datang ke DPR, Antasari Kangen Sel Tahanan