Jumat, 3 Oktober 2025

KPU Pusat Segera Gelar Pilgub Papua

Komisioner KPU Pusat Ida Budhiarti mengatakan pihaknya segera melaksanakan Pilgub Papua.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kewenangan Pilgub Papua berada di KPU Pusat, komisioner KPU Pusat Ida Budhiarti mengatakan pihaknya segera melaksanakan Pilgub Papua.

"Dengan adanya kepastian hukum ini, KPU akan bekerja untuk menyusun regulasi yang mengatur tentang tahapan dan jadwal Pemilukada Papua. Kami juga akan mengelola waktu sebagaimana perintah MK," kata Ida usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2012).

Ida menjelaskan, pihaknya segera mengambil kebijakan, dengan memberikan pedoman kepada KPU Papua, untuk melaksanakan putusan MK, yang memerintahkan KPU untuk membuka kembali pendaftaran selama 30 hari ke depan.

Mengenai teknisnya, Ida menjelaskan KPU akan menyusun tahapan, program untuk membuka kembali pendaftaran, dan melanjutkan tahapan sampai pemungutan suara. Termasuk, kembali melakukan pemutakhiran data pemilih.

"Ini karena ada perubahan waktu untuk pemungutan suara," jelas Ida.

Mengenai kemungkinan adanya intervensi dari masyarakat Papua yang tidak setuju akan putusan MK, Ida mengaku tidak khawatir.

Ia menegaskan, masyarakat Papua akan menghormati putusan MK, dan tetap membiarkan KPU bekerja independen.

"KPU kan bekerja secara independen, tidak boleh di bawah tekanan. Saya rasa masyarakat Papua dan para pemangku kepentingan akan menghormati keputusan MK, yang sudah memberikan kepastian hukum tentang penyelenggara pemilu di Papua," tutur Ida. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved