Kasus Simulator SIM
KPK Usut Anggaran Proyek Simulator SIM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo mengatakan, KPK ternyata sedang menelusuri proses penganggaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dalam proyek simulator yang digunakan oleh lembaga pimpinan Jenderal Timur Pradopo.
"Saya ditanya soal proses penganggaran, khususnya terkait proses penetapan pagu PNBP. Secara umum, termasuk juga proses bagaimana PNBP bisa digunakan oleh kementerian/ lembaga, khususnya Polri," kata Herry di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Herry juga mengaku telah memberikan data-data terkait kasus tersebut ke penyidik KPK. Namun, saat ditanya mengenai berapa jumlah fix anggaran proyek simulator yang disepakati antara Kemenkeu, lembaga terkait, dan DPR, Herry mengaku tak hafal jumlahnya.
"Saya enggak hafal," tutur Herry yang hadir sebagai saksi untuk tersangka Irjen Djoko Susilo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Namun, hingga kini KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus proyek sebesar Rp 196 miliar. Kerugian dari dugaan korupsi pada proyek simulator SIM ditaksir hingga Rp 100 miliar. (*)
BACA JUGA
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Penuhi Pemeriksaan KPK
- Polri Serahkan Berkas Simulator ke Kejagung
- Polri Tarik Penyidiknya karena Kecewa
- KPK Harus Miliki Penyidik Independen