Pegawai BNI Serahkan Rp 1 Miliar ke Murdoko
Terdakwa Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko semakin terpojok dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko semakin terpojok dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2012). Sejumlah saksi dari BNI menguatkan, Murdoko menerima aliran uang Rp 1 miliar bersumber dari APBD Pemkab Kendal.
Uang sebanyak Rp 1 miliar itu diantarkan oleh pegawai BNI Karangayu Eldina Ita Puspasari. Perempuan berjilbab ini tidak sendirian membawa uang Rp 1 miliar. Ia dibantu pegawai BNI lainnya bernama Ratnasari.
“Waktu penyerahan bertiga, yaitu saya, Ratnasari dan satpam. Kalau saya angkat sendiri tidak kuat, Ratnasari juga tidak kuat. Jadi satpam ikut ke dalam,” ujar Ita dalam kesaksian untuk terdakwa Murdoko di ruang persidangan.
Menurut Ita, uang sebanyak Rp 1 miliar didapat dari atasannya di BNI, Saeful. Dia diminta Saeful untuk mengantar uang Rp 1 miliar ke kantor PDI Perjuangan, tempat Murdoko berkantor sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan. Saat itu, uang diberikan Ita ke Ira.
Saksi Saeful menguatkan, pernah melihat Murdoko datang ke BNI untuk menanyakan transfer uang dari Pemkab Kendal. Murdoko datang bersama sekretari cantiknya Ira ke BNI.
“Pak Murdoko menanyakan apakah sudah ada transfer dari Pemkab Kendal,” tanya Murdoko ditirukan Saeful.
- Walikota Soemarmo Bahagia Divonis Ringan
- Istri Soemarmo Menangis Suaminya Divonis 1,6 Tahun Penjara
- Dituntut 5 Tahun Penjara, Soemarmo Salahkan Sekda
- Wali Kota Nonaktif Semarang Soemarmo Minta Dibebaskan
- Keberatan Atas Tuntutan Jaksa, Soemarmo Ajukan Pledoi
- Wali Kota Semarang Non Aktif Dituntut Lima Tahun Penjara