Istri Soemarmo Menangis Suaminya Divonis 1,6 Tahun Penjara
Siti Suhermin Martiningsi menundukkan wajah dan menangis, ketika ketua majelis hakim membacakan vonis suaminya, Senin (13/8/2012).
Laporan Riana Dewi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Suhermin Martiningsih menundukkan wajah dan menangis, ketika ketua majelis hakim membacakan vonis suaminya, Senin (13/8/2012).
Siti adalah istri Soemarmo, Wali Kota Semarang nonaktif. Wanita berkerudung harus menelan pil pahit, saat mendengar suaminya divonis 1,6 tahun. Apalagi, suaminya juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Sumarmo diketahui memberi suap ke anggota DPRD Kota Semarang. Suap diduga terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.
Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Soemarno bebas dari tuntutan primer dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Namun, ia tetap harus menjalani hukuman atas tuntutan sekunder, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (*)
BACA JUGA
- PDS Akan Pecat Kadernya yang Terlibat Korupsi
- Komnas HAM Kecewa Kejaksaan Gantung Nasib Bahar
- THR Belum Dibayar Perusahaan? Laporkan Saja ke Sini!
- Pengacara Ogah Komentari Mundurnya Hartati dari PD