Wali Kota Semarang Non Aktif Dituntut Lima Tahun Penjara
perbuatan Soemarmo yang memerintahkan pemberian uang Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang telah terpenuhi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wali kota Semarang non-aktif, Soemarmo Hadi Saputro dituntut pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Soemarmo dianggap terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.
"Terdakwa Soemarmo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2012).
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa selaku Wali kota Semarang memerintahkan dan bersepakat dengan Sekda, Akhmat Zainuri untuk memberikan uang Rp 340 juta kepada anggota DPRD Semarang.
Tujuannya, agar DPRD tidak memperlambat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012. Sebab, penyerahan rancangan tersebut terlambat.
Selain itu, KMS Roni juga mengatakan terdakwa telah memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan uang Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang, dengan maksud pembahasan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2012 disetujui.
"Sikap batin terdakwa Soemarmo yang memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan sejumlah uang yang sudah dilakukan Zainuri adalah perbuatan dengan sengaja dan tercela," ujanya.
Dengan maksud pembahasan tidak molor dan tidak banyak pertanyaan dari anggota DPRD. Sebab, jika terlambat timbul kekhawatiran akan menggunakan APBD tahun sebelumnya," papar KMS Roni.
Lebih lanjut, menurut tim jaksa, tujuan perbuatan Soemarmo memberikan uang Rp 304 juta telah terpenuhi dengan ditandatanganinya nota kebijakan umum oleh DPRD Semarang tanggal 12 Nopember 2012 mengenai anggaran tahun 2012.
Kemudian, lanjut jaksa, perbuatan Soemarmo yang memerintahkan pemberian uang Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang telah terpenuhi. Dengan, dikeluarkannya surat keputusan persetujuan penambahan gaji pegawai atau TPP pada tanggal 19 Desember 2011 oleh DPRD Semarang.
Bahkan, KMS Roni mengatakan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan pemberian Rp 4 miliar untuk memperlancar pembahasan RAPBD tahun anggaran 2012. Dan juga kesepakatan tambahan sebesar Rp 1,2 miliar untuk diberikan kepada enam ketua partai. Sehingga, jumlah total yang akan diberikan sebesar Rp 5,2 miliar.
Atas tuntutan tersebut, Soemarmo mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. Dan sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada Senin (6/8/2012) pekan depan.
- Hari Ini Penyidik KPK Kembali Periksa Hartati Murdaya
- Bupati Buol Amran Batalipu Bakal Berlebaran di Rutan
- Murdaya Tolak Tudingan Persaingan Bisnis dengan Artalyta
- Hartati Bantah Pernah Telepon Bupati Buol Urus Surat HGU
- Hartati Murdaya Puas Diperiksa Penyidik KPK 13 Jam
- Hartati Bantah Jadi Inisiator Suap Bupati Amran