Minggu, 5 Oktober 2025

Dituntut 5 Tahun Penjara, Soemarmo Salahkan Sekda

Soemarmo Hadi Saputro membantah bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Ahkmat Zainuri memberikan uang kepada DPRD Semarang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Dituntut 5 Tahun Penjara, Soemarmo Salahkan Sekda
infoku18.co.cc
Wali Kota Semarang Soemarmo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa kasus suap Soemarmo Hadi Saputro membantah bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Ahkmat Zainuri memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Semarang.

Bantahan ini  terkait untuk meloloskan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012 dan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2012.

Sebaliknya, Wali kota Semarang no aktif ini menyalahkan Akhmat Zainuri selaku Ketua Panitia pengurusan rancangan anggaran. Pasalnya, menurut Soemarmo, keterlambatan pengiriman KUA dan PPAS merupakan tanggungjawab Akhmat Zainuri.

"Sementara, pengumpulan uang untuk anggota DPRD adalah perbuatan Akhmat Zeunuri dan wakilnya. Padahal, pada 31 Oktober 2011 saya menyampaikan larangan untuk memberikan uang karena APBD berbasis kinerja," kata Soemarmo saat membacakan nota pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Dijelaskan Soemarmo, penyerahan uang Rp 40 juta dari Akhmat Zainuri kepada anggota DPRD Semarang, Agung Purno Sarjono dan Sumartono adalah hasil pengumpulan dari masing-masing SKPD pada tanggal 25 Juli 2011. Sehingga, bukan menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, Soemarmo juga mengatakan tidak ada pembicaraan mengenai rencana pemberian uang Rp 4 miliar pada pertemuan tanggal 4 Nopember 2011. Dan juga tidak pembicaraan mengenai pemberian uang tambahan sebesar Rp 1,2 miliar untuk enam ketua partai.

"Jika ingin memberi uang kepada ketua partai berarti perlu memberi ke sembilan partai. Sehingga, memerlukan Rp 1,8 miliar. Jadi, tidak logis jika hanya diberikan kepada enam ketua partai saja," tegas Soemarmo.

Perihal uang Rp 10 miliar, dalih Soemarmo, bukanlah untuk diberikan kepada anggota DPRD Semarang. Tetapi, untuk rencana tanah pesisir yang diajukan Agung Purno Sarjono sebagai Ketua Pansus Pesisir.

"Pada pertemuan di Hotel Novotel tidak ada pembicaraan pemberian uang. Tetapi, hanya menindaklanjuti tanah pesisir," papar Soemarmo.

Seperti diketahui, Soemarmo Hadi Saputro dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dianggap terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.

"Terdakwa Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2012).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa selaku Walikota Semarang memerintahkan dan bersepakat dengan Sekda, Akhmat Zainuri untuk memberikan uang Rp 340 juta kepada anggota DPRD Semarang.

Dengan tujuan, supaya DPRD tidak memperlambat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012. Sebab, penyerahan rancangan tersebut terlambat.

Selain itu, KMS Roni juga mengatakan terdakwa memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan uang Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Dengan maksud, agar pembahasan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2012 disetujui.

"Sikap batin terdakwa Soemarmo yang memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan sejumlah uang yang sudah dilakukan Zainuri adalah perbuatan dengan sengaja dan tercela. Dengan maksud pembahasan tidak molor dan tidak banyak pertanyaan dari anggota DPRD. Sebab, jika terlambat timbul kekhawatiran akan menggunakan APBD tahun sebelumnya," kata KMS Roni.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved