Hukuman Mati
Jaksa Agung Basrief Setuju Hukuman Mati Koruptor
Jaksa Agung Basrief Arief mendukung rekomendasi Nahdlatul Ulama (NU) tentang hukuman mati bagi koruptor. Namun, hal itu perlu kesepakatan bersama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mendukung rekomendasi Nahdlatul Ulama (NU) tentang hukuman mati bagi koruptor. Namun, hal itu perlu kesepakatan bersama.
"Kita juga harus lihat ini secara menyeluruh, global, nasional. Di mana nanti kita akan melakukan perbandingan pada proses itu. Kalau memang kita sepakati, maka, kenapa tidak," ujar Basrief usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Menurut Basrief, regulasi yang ada saat ini tidak memungkinkan dikenakannya hukuman mati bagi pelaku korupsi biasa.
"Regulasi yang ada sekarang untuk hukuman mati itu apabila terjadi sesuatu dalam bencana atau kejadian istimewa. Mungkin bencana alam dan sebagainya. Tapi, kalau dalam hal korupsi biasa, belum ada regulasinya. Dan tidak dikenakan pidana hukuman mati, dlm keadaan yang biasa atau tidak darurat. Kita tunggu saja regulasinya," jelasnya.
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Cirebon, mengeluarkan fatwa berupa rekomendasi hukuman mati bagi koruptor yang berulang kali melakukan korupsi.
Klik: