Hartati Murdaya Tersangka
Hartati akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Patra M Zen, pengacara Hartati Murdaya, segera mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK untuk kliennya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patra M Zen, pengacara Hartati Murdaya, segera mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kliennya.
Itu dilakukan lantaran melihat kondisi Hartati yang masih tak sehat. Terlebih, Patra M Zen menilai, penahanan di KPK hanya menjalankan tradisi.
"Dalam hukum acara, penahanan itu tidak wajib. Penahanan bisa dilakukan kalau ada kekhawatiran tersangka melarikan diri. Ibu (Hartati) sudah dicegah, mau lari ke mana. Kedua, menghilangkan alat bukti. Ketiga, mengulangi perbuatan. Itu enggak mungkin. Oleh karena itu tidak wajib (ditahan). KPK hanya menjalankan tradisi," kata Patra di KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Patra juga meminta agar berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan. Karena, Hartati dinilai hanya korban pemerasan.
"Jangan tahan karena cuma punya wewenang. Ibu merasa korban pemerasan," imbuh Patra.
Sebelumnya, pasca diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Siti Hartati Murdaya akhirnya ditahan oleh KPK. Selama 20 hari ke depan, KPK akan menahan Hartati.
Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hartati meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Dengan kawalan ketat dari aparat, Hartati memasuki mobil tahanan untuk kemudian digelandang menuju Rumah Tahanan KPK. (*)
BACA JUGA