Hartati Murdaya Tersangka
Pengacara Hartati tak Menyangka Kliennya Ditahan
Tumbur Simanjuntak, pengacara Hartati Murdaya, tak menyangka KPK akhirnya benar-benar menahan kliennya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tumbur Simanjuntak, pengacara Hartati Murdaya, tak menyangka KPK akhirnya benar-benar menahan kliennya.
"Tidak dibuktikan itu, malah ditahan. Malah, jadi tersangka itu saya tidak menyangka," kata Tumbur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012).
Padahal, lanjut Tumbur, pihaknya sudah menjelaskan bahwa kliennya yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, justru diperas.
"Bupatinya bolak-balik minta duit. Diperas dia (Hartati) sebagai pengusaha," imbuh Tumbur.
Tumbur memaparkan, tidak ada pilihan lain ketika kliennya ditahan KPK, sebab itu sudah kewenangan KPK. Namun, papar Tumbur, pihaknya akan terus berjuang membuktikan bahwa kliennya diperas.
"Banyak upaya hukum yang akan kami lakukan. Kami akan buktikan bahwa ini pemerasan," ucap Tumbur.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (*)
BACA JUGA