Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

KPK Pastikan Hartati Layak Ditahan

Meski sebelumnya, ia mengaku masih mengalami gangguan kesehatan saat menjalani pemeriksaan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto KPK Pastikan Hartati Layak Ditahan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah),

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menahan tersangka kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, Rabu (12/9/2012), petang.

Meski sebelumnya, ia mengaku masih mengalami gangguan kesehatan saat menjalani pemeriksaan. Lembaga antikorupsi itu menyatakan kondisi Hartati layak untuk ditahan.

"Berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan KPK, tersangka SHM bisa untuk ditahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya.

Karena itu, KPK melakukan penahanan terhadap ersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya.

Pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. "Ditahan 20 hari pertama. Untuk kepentingan penyidikan," kata Johan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved