UU Keistimewaan Yogyakarta
Ical: Jiwa Sultan Tetap Golkar
Dengan disahkannya UU Keistimewaan Yogya, artinya Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X harus mundur dari keanggotaan Golkar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pengesahan UU Keistimewaan DI Yogyakarta, yang did alamnya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai politik, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan semua pihak harus menghormati UU tersebut termasuk Partai Golkar.
Dengan disahkannya UU tersebut, artinya Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X harus mundur dari keanggotaan Golkar.
"Ya memang kita harus hormati undang-undang itu," terang Ical di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Ical juga mengatakan Sultan sudah menemui dirinya terkait dengan disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta, yang dalam ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf n dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai politik.
"Sultan bilang ke saya kalau jiwanya itu tetap Golkar," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (30/8/2012).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
baca juga: