Jumat, 3 Oktober 2025

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Keluarga Korban Mengamuk Afriyani Hanya Divonis 15 Tahun

Keluarga Korban tabrak maut Xenia ribut di paskapembacaan vonis terhadap Afriyani. Hakim memvonis Afriyani 15 tahun penjara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto Keluarga Korban Mengamuk Afriyani Hanya Divonis 15 Tahun
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Afriyani Susanti (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012). Afriyani dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum setelah didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Korban tabrak maut Xenia ribut di paskapembacaan vonis terhadap Afriyani. Hakim memvonis Afriyani 15 tahun penjara.

Keluarga korban langsung protes. "Tidak terima.Saya nggak senang saya nggak terima," teriak keluarga korban yang sejak pagi mengikuti pembacaan putusan sidang.

Bahkan ketika Afriyani dibawa keluar dengan mobil tahanan polisi, keluarga korban meneriakkan 'pembunuh'.

Afriyani keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan penuh kepolisian.

Afriyani Susanti akhirnya divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

"Memutuskan hukuman penjara 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Widyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan (LLAJ).

Majelis Hakim juga mengatakan bahwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan tidak terbukti pada diri Afriyani.

Klik Juga:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved