RUUK DIY
Besok Pembahasan RUUK DIY Memasuki Masa Krusial
Pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY memasuki masa tahapan krusial. Dari agenda yang diperoleh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY memasuki masa tahapan krusial. Dari agenda yang diperoleh Tribunnews.com, Rabu (29/8/2012), malam, dijadwalkan RUUK DIY akan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI besok siang.
"Ini Paripurna pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY, Roy Suryo, Kamis (29/8/2012), malam.
Dijadwalkan rapat paripurna sekitar pukul 13.30 WIB, setelah pagi hari ada acara Peringatan Hari Konstitusi ke-67.
"Ada yang krusial dalam RUUK-DIY tersebut yang penting untuk ditegaskan," kata Roy.
Jika rapat Paripurna pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta besok berjalan lancar maka diagendakan sidang paripurna persetujuan RUUK DIY ini dilaksanakan pada 4 September mendatang.
Menurut Roy Suryo tidak benar ada hal-hal yang melanggar HAM dalam draf RUUK-DIY tersebut karena Sri Sultan Hamengku Buwono dan atau Sri Paduka Paku Alam tetap boleh dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden RI.
"Meski tetap tidak boleh menjadi anggota Parpol. Ini konsekuensi dari pro Penetapan di RUUK-DIY agar Jogja tetap Istimewa," ujar Roy.
Selain membahas soal RUUK DIY, paripurna DPR besok akan membahas laporan Badan Legislatif DPR mengenai Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Baca Juga: