Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Jadi Tersangka, Zulkarnaen Masih Terima Gaji dari Negara

Meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan pengadaan proyek Alquran dan IT Lab MTS di Kementrian Agama

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jadi Tersangka, Zulkarnaen Masih Terima Gaji dari Negara
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (kanan) dan kuasa hukumnya, Muhammad Ismail, menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan pengadaan proyek Alquran dan IT Lab MTS di Kementrian Agama (Kemenag), tak membuat mantan anggota Banggar DPR, Zulkarnaen Djabar kehilangan gaji dari parlemen.

Pasalnya, hingga saat ini, Zulkarnaen masih masih tercatat sebagai anggota DPR.

"Nggak, masih-masih (anggota DPR)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2012)

Nining sendiri hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dari kasus suap yang menjerat ZD dan putranya, Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetia.

Oleh penyidik, Nining dicecar soal administrasi dan prosedur tata tertib terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Zulkarnaen Djabar. Namun, ketika disinggung soal pembahasan anggaran pengadaan Alquran, Nining menyatakan dirinya tak tahu menahu hal itu.

"Saya tidak, gak ada, tidak ada karena saya Sekjen ya. Kalau itu sudah teknis di lapangan oleh kepala-kepala bagian. Jadi saya tidak," kata Nining.

Baca Juga:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved