Kamis, 2 Oktober 2025

Kicauan Denny Indrayana

OC Kaligis Laporkan Denny Soal Kicauan

Kicauan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di situs jejaring sosial Twitter rupanya membuat gerah kalangan advokat

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto OC Kaligis Laporkan Denny Soal Kicauan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wamenkumham, Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kicauan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di situs jejaring sosial Twitter rupanya membuat gerah kalangan advokat. Kicauan yang menyindir advokat terdakwa koruptor pun berbuntut dilaporkannya Denny ke aparat kepolisian.

Pelapor yakni advokat OC Kaligis yang kerap menangani kasus-kasus para koruptor. Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/8/2012) siang ini. "Di twitter beredar advokat koruptor sama dengan koruptor itu sama saja penghinaan. Jadi disini dilaporkan atas dasar penghinaan," ujar Kaligis, Kamis malam saat dihubungi wartawan.

Laporan Denny dicatat dalam laporan polisi Nomor TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum. Adapun, kicauan twitter Denny yang dimaksud Kaligis menghina para advokat yakni "Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu Advokat yang asal bela membabi buta. yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi".

Kaligis menilai tindakan Denny yang kini menjabat publik sangat tidak pantas untuk dilakukan. Apalagi, Denny kini menjadi pejabat teras di Kemenhuk HAM. Menurut Kaligis, kicauan itu hanya menunjukkan bahwa Denny tidak paham hukum.

"Masa wakil menteri tidak bisa mengerti hukum dan mempertontonkannya di muka publik. Itu memalukan," ucap Kaligis.

Kaligis melanjutkan, sikap advokat yang membela kliennya yang menjadi terdakwa kasus korupsi sebenarnya sudah menjadi tugas dan kewajiban yang tertuang dalam pasal 54 dan 56 KUHP yang menyebutkan wajib membela orang.

Kaligis menambahkan, kicauan Denny tersebut sudah melanggar asas praduga tak bersalah. Di dalam laporan polisi yang dibuat Kaligis, Denny diduga telah melanggar pasal 310, 311 dan 315 KUHP juncto pasal 22 dan 23 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved