Kasus Hambalang
Panja Hambalang Desak BPK Serahkan Hasil Audit Investigasi
Panitia Kerja (Panja) Hambalang Komisi X DPR RI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Hambalang Komisi X DPR RI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigasi proyek Pusat Olahraga Hambalang yang bermasalah itu.
Demikian disampaikan anggota Panja Hambalang DPR, Zulfadhli, Minggu (26/8/2012).
Menurut Zulfadhli, sampai sekarang pihaknya belum menerima hasil audit sebagaimana permintaan awal. Padahal, informasi yang beredar, bahwa sebenarnya BPK sudah menyelesaikan audit tersebut.
Ia mengatakan, hasil audit itu sangat penting bagi Panja Hambalang sebagai pertimbangan utama terhadap kelanjutan proyek yang telah dihentikan sementara itu.
"Semestinya, BPK harus sudah menyerahkan kepada Komisi X DPR. Karena audit investigasi tersebut atas permintaan Komisi X," kata Zulfadhli.
Panja Hambalang dibentuk atas kesepakatan Komisi X dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Panja ini bertujuan untuk menelusuri kesesuaian anggaran yang sudah dikucurkan dengan perkembangan pembangunan proyek. Panja juga menelusuri kejanggalan penetapan proyek Hambalang dari anggaran tahun tunggal (single years) menjadi proyek tahun jamak (multi years) dengan anggaran Rp 2,5 triliun.
Belum lama Panja dibentuk, sejumlah bangunan proyek Hambalang mengalami ambles sehingga pengerjaannya harus dihentikan sementara.
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) sudah menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, sebagai tersangka lantaran selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dianggap menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan Hambalang tersebut. Sejumlah pejabat Kemenpora, politisi, dan pihak swasta disebut-sebut juga terlibat dalam kasus mega proyek ini.
Pihak KPK menyatakan, sebenarnya anggaran proyek tersebut mencapai Rp 2,5 trilun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,175 triliun digunakan untuk konstruksi bangunan Hambalang dan Rp 1,4 triliun untuk pengadaan peralatannya.
Pihak Komisi X yang menjadi mitra kerja Kemenpora justru mengaku belum pernah memberikan persetujuan anggaran untuk proyek Hambalang sebanyak itu. Sepengetahuan mereka, anggaran yang disetujui pencairannya hanya Rp 675 miliar.
Dugaan korupsi pada proyek Hambalang, tidak hanya terjadi di saat proses konstruksi dan pengadaan fasilitas pusat pendidikan olahraga, namun sudah dimulai sejak proses pembebasan tanah.
Tanah Hambalang yang dibebaskan untuk proyek itu adalah seluas 312.448 meter persegi. Negara diduga membayar Rp 22 ribu untuk tiap meter persegi, dari tanah yang dibebaskan itu, menjadi semacam uang kerahiman untuk warga yang menempati tanah itu. Pembebasan dilaksanakan pada periode 2004-2008.
Sementara di surat Bupati Bogor Nomor 643.1/406-Pem.Um pada 28 Mei 2004, disebutkan uang pengganti kepada warga penggarap tanah di Bukit Hambalang sebesar Rp 6.600 per meter. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hendarman Supandji, sudah mengakui dan berjanji akan membongkar pemborosan uang negara dalam proses pembebasan tanah Hambalang itu.
Berita Terkait: Kasus Hambalang