Kasus Simulator SIM
Kompolnas Jenguk Tersangka Simulator SIM di Mako Brimob
Kompolnas menjenguk keberadaan para tersangka simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri di Rumah Tahanan Bareskrim di Markas Korps Brimob
Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjenguk keberadaan para tersangka kasus simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri di Rumah Tahanan Bareskrim di Markas Korps Brimob (Makobrimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/8/2012) pagi.
Anggota Kompolnas Adrianus Meliala menjelaskan bahwa dirinya bertemu dengan tersangka yang berasal dari Korlantas Polri yaitu Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo.
"Saya datang mewakili Kompolnas karena satu-satunua yang waktunya luang tidak merayakan lebaran," ucap Adrianus lewat sambungan telepon.
Namun dalam pertemuannya dengan tiga tersangka tersebut Adrianus tidak membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan subtansi kasus yang melilit tiga perwira kepolisian tersebut. "Kompolnas tidak menanyakan substansi pemeriksaan," ujarnya.
Penyidik Bareskrim Polri Rabu (1/8/2012) menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan alat simulator mengemudi diantaranya Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelangnya, Kompol Legimo sebagai bendaharanya, kemudian Budi Susanto sebagai direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.
Setelah itu, Jumat (3/8/2012)penyidik Bareskrim Polri pun menahan Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo di Rumah Tahanan Bareskrim Markas Korps Brimob (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Budi Susanto ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Sukotjo Bambang, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Sukotjo terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.
Tak hanya dugaan suap, Sukotjo pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut. Pada saat lelang proyek tesebut, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
baca juga: