Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Tersangka Korupsi Alquran Muncul di Rumah Ketua Fraksi PG

Tersangka dugaan suap pembahasan anggaran proyek Alquran, Zulkarnaen Djabar akhirnya mucul di kediaman koleganya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Tersangka Korupsi Alquran Muncul di Rumah Ketua Fraksi PG
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (kanan) dan kuasa hukumnya, Muhammad Ismail, menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan suap pembahasan anggaran proyek Alquran, Zulkarnaen Djabar akhirnya mucul di kediaman koleganya Setya Novanto, di Jalan Wijaya 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2012) malam. Sebelumnya, Zulkarnaen sulit ditemukan pascapenetapan dirinya menjadi tersangka kasus tersebut.

Terpantau Tribunnews.com, dengan mengenakan kemeja batik dan celana bahan hitam, Zulkarnaen datang sendiri ke acara silaturahmi idul fitri yang diselenggaranan di rumah Setya yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar (F-PG) itu.

Saat ditemui wartawan, Zul demikian biasa disapa, menolak untuk diwawancarai. Bahkan sampai pulanggnya pun ia enggan ditemui wartawan.

Menurutnya ia datang hanya untuk bersilaturahmi. "Mau lebaran aja," kata Zuk sembari melambaikan tangan menolak diwawancarai lebih.

Pada hari yang sama, Zulkarnaen Djabar, juga telah bersilaturahmi ke mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK). Selama 30 menit, ia berada di kediaman JK, untuk saling mengucap salam bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 2012.

Diketahui, Zul dan anaknya Dendy Prasetya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan proyek lab komputer Mts pada 29 Juli 2012 lalu.

Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan. Mereka berdua dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga telah menerima suap mencapai sekitar Rp. 4 miliar dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved