Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembayaran JPK Naik Dua Kali Lipat

Pada semester pertama 2012 pembayaran santunan Jaminan pemeliharan kesehatan (JPK) di Jamsostek meningkat dua kali lipat

Editor: Budi Prasetyo

Laporan wartawan Tribun Jambi, Fendry hasari

TRIBUNNEWS.COM JAMBI, - Pada semester pertama 2012 pembayaran santunan Jaminan pemeliharan kesehatan (JPK) di Jamsostek meningkat dua kali lipat dibandingkan semester pertama tahun lalu. Tercatat pembayaran santunan pada semester ini sebesar Rp 4,2 miliar.

"Semester yang sama tahun kemarin, pembayaran santunan JPK kita hanya Rp 2,3 miliar. Ada kenaikan Rp 2 miliar lebih," ungkap Kabid Pemasaran Jamsostek Jambi, Fakhrul akhir pekan lalu.

Dia bilag, ini menandakan bahwa manfaat yang didapatkan oleh peserta Jamsostek meningkat. Misalnya untuk pemeliharan kesehatan tidak hanya dilayani di rumah sakit umum, ada rumah sakit swasta yang sudah bekerja sama.

Dalam hal ini yang diuntungkan peserta Jamsostek itu sendiri, karena sudah bisa berobat rumah sakit swasta yang sudah bekerja dengan Jamsostek.

Meningkatnya pembayaran santunan ini juga, disumbangkan meningkatnya kepesertaan JPK itu sendiri pada tahun ini. Ia menyebutkan bahwa ada 656 perusahaan yang menyertakan JPK kepada karyawannya, dengan jumlah 22.594 tenaga kerja dan dengan tanggungan sebanyak 41.655 orang.

Tahun lalu pada semester yang sama, kepesertaan Jamsostek yang aktif sebanyak 466 perusahaan yang mendaftarkan karyawannya untuk JPK ini, dengan 15.629 tenaga kerja dan dengan tangungan sebanyak 34.959 orang.

Sedangkan untuk dihitung secara keseluruhan pembayaran santunan pada semester kali ini, sebesar Rp 27,6 miliar. Ia merincikan pembayaran santunan tersebut, seperti untuk pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp 2,2 miliar, jaminan hari tua (JHT) sebesar 20,1 miliar, jaminan kematian sebesar Rp 1,1 miliar dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) sebesar Rp 4,2 miliar.

Sebelumnya, pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp 2,1 miliar, Jaminan hari tua (JHT) sebesar 15,6 miliar, jaminan kematian sebesar Rp 879 juta dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) sebesar Rp 2,3 miliar. (dry)

Baca Juga :

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved