Sabtu, 4 Oktober 2025

Terpidana Mati Kasus Perkosaan Tewas karena TBC

Seorang terpidana mati kasus perampokan, pembunuhan, perkosaan, dan penculikan, Bahar bin Matsar (69) dilaporkan meninggal dunia akibat sakit.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Terpidana Mati Kasus Perkosaan Tewas karena TBC
TRIBUN JOGJA
Gerbang Nusakambangan.

TRIBUNNNEWS.COM, CILACAP - Seorang terpidana mati kasus perampokan, pembunuhan, perkosaan, dan penculikan, Bahar bin Matsar (69) dilaporkan meninggal dunia akibat sakit.

"Bahar meninggal dunia pada Minggu (12/8), pukul 17.57 WIB, di RSUD Cilacap, akibat penyakit yang telah bertahun-tahun diderita almarhum karena sulit diobati," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Hermawan Yunianto di Cilacap, Senin  (13/8/2012).

Menurut dia, pihaknya selalu membawa Bahar bin Matsar untuk berobat di rumah sakit setiap kali penyakitnya kambuh. "Kita berusaha maksimal mengurusnya karena hak sipilnya masih ada sebelum dieksekusi. Setiap kali penyakitnya kambuh, pasti akan kita bawa ke rumah sakit," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, sesuai ketentuan pihaknya akan menghubungi keluarga almarhum terkait rencana pemakaman jenazah Bahar bin Matsar.

"Tetapi kita tidak tahu keluarganya di mana. Yang jelas keluarganya harus dihubungi," katanya.

Jika dalam 2x24 jam keluarga almarhum tidak ditemukan, kata dia, sesuai ketentuan pihak lapas harus memakamkan jenazah Bahar bin Matsar.

Akan tetapi jika keluarganya ditemukan, lanjut dia, pihaknya akan menawarkan apakah jenazah akan dimakamkan oleh keluarga atau dimakamkan oleh lapas.

Menurut dia, jenazah Bahar bin Matsar untuk sementara disimpan dalam "freezer" Ruang Jenazah RSUD Cilacap.

Bahar bin Matsar pada 5 Maret 1970 mendapat vonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau, atas tindak perampokan, pembunuhan, perkosaan, dan penculikan.

Dia pun mendekam di LP Cipinang, Jakarta, hingga tahun 1983 dan selanjutnya dipindah ke LP Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, sampai sekarang.

Selama itu pula, Bahar bin Matsar telah empat kali mengajukan grasi kepada presiden tetapi ditolak.

Keluarganya terakhir mengunjungi Bahar bin Matsar pada Desember 2008 yang didampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Bahar yang tinggal dalam sel tersendiri, diketahui menderita tujuh penyakit permanen, antara lain TBC, paru-paru basah, dan hipertensi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved