Polri Tetapkan Pejabat BPH Migas Tersangka Korupsi
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan seorang pejabat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tersangka kasus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan seorang pejabat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan penggunaan anggaran perjalananan dinas pada BPH Migas Tahun Anggaran 2010-2011.
"Saat ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial EMS, salah satu pejabat terkait. Dengan kegiatan pengelolaan anggaran BPH Migas," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2012).
Status penetapan tersangka terhadap EMS dilakukan 9 Agustus 2012 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Agung.
"Penyidik Bareskrim telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kemarin, SPDP pun sudah dikirimkan kepada Kejaksaan Agung," terang Boy.
Dalam kasus ini diduga ada pelanggaran pengelolaan anggaran perjalanan dinas di BPH Migas tahun 2010 sebesar Rp 2,6 miliar dan pada tahun 2011 sebesar Rp 938 juta.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi," terang Boy.
BACA JUGA: