Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Flu Burung, 1 Tersangka

Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Flu Burung, 1 Tersangka
ist
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Kemenkes RI antara tahun 2008-2010.

"Dalam proses penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi vaksin flu burung ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang panitia pengadaan barang dan jasa, 15 orang panitia penerima barang, 11 orang tim teknis dari staf PT Bio Farma dan Universitas Airlangga, dan vendornya tiga orang," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (7/8/2012).

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena diduga melakukan kegiatan seperti yang tertuang di pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kini penyidik Bareskrim Polri pun sudah melakukan langkah-langkah penggeledahan di PT Biofarma di Pasteur, Bandung, di PT Biofarma Cisarua Bandung, sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, dan di sebuah laboratorium di sebuah Univesitas di Surabaya serta kantor Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementrian Kesehatan RI.

Selain itu, penyidik juga telah lakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di PT Biofarma Pasteur, Bandung, perlatan untuk vaksin flu burung yang ada di Cisarua, Bandung.

Peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di gudang Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di dalam laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur dan menyita uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan USD 31 200. Semua yang disita sudah jadi barang bukti.

Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung dimulai dengan pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI senilai Rp 718,8 miliar pada tahun anggaran 2008-2011.

Kemudian penyidik Bareskrim Polri menerima sebuah aduan pada 5 April 2012 yang kemudian ditindak lanjuti karena ada dugaan terjadi mark up dalam proyek tersebut.

Setelah melewati proses penyelidikan, kemudian Bareskrim pun menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial PTS yang berasal dari Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved