Kasus Simulator SIM
KPK Tentukan Sikap usai Bertemu Kapolri Pekan Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan sikap terkait pembagian kewenangan penyidikan perkara dugaan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan sikap terkait pembagian kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi simulator kemudi dengan Polri.
Sikap KPK akan ditentukan setelah pimpinan KPK dan Kapolri bertemu untuk membicarakan kasus tersebut pekan ini.
"Rencananya pekan ini pimpinan KPK akan bertemu dengan Kapolri untuk koordinasi membicarakan penanganan kasusnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (5/8/2012).
Namun, Johan mengaku belum mendapat informasi yang pasti kapan jadwal koordinasi itu akan dilakukan. Ia juga mengatakan belum tahu apa rinci yang ingin disampaikan kepada Kapolri pada pertemuan itu.
"Pokoknya semua permasalahan akan dibicarakan pada pertemuan itu. Termasuk soal penahanan, penanganan kasus, dan sebagainya," kata Johan.
Menurut Johan, pertemuan itu juga merupakan bentuk respon dari arahan Menkopolhukam Djoko Suyanto, Sabtu (4/8/2012) kemarin, soal penanganan kasus ini.
Di mana, salah satu arahan Djoko Suyanto adalah agar KPK dan Kapolri kembali melakukan koordinasi dalam penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 30 Juli lalu, kedua lembaga ini sudah sepakat saling sinergi dalam menyelesaikan kasus Simulator. Tetapi, pada perkembangannya kasus ini justru menjadi pertentangan dua penegak hukum.
Polri menuding KPK melanggar MoU. Sedangkan KPK menganggap tindakannya sudah sesuai dengan aturan undang-undang. Di mana, dalam Pasal 50 UU KPK disebutkan, jika KPK sudah lebih dulu melakukan proses penyidikan, maka lembaga penegak hukum yang lain harus mendukung.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Namun, berbeda dengan KPK, nama Irjen Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar tersangka simulator SIM versi Mabes Polri.
Kelima tersangka ini, Brigjen DP adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan (panitia lelang) , Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, dan pihak ketiga SB dan BS, yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso.
KPK tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
KLIK JUGA: