Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Geledah Kantor Korlantas Polri

Rebutan Penanganan Kasus Simulator Sangat Tidak Baik

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan agar Polri dan KPK duduk bersama dalam penanganan kasus korupsi simulator SIM.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Rebutan Penanganan Kasus Simulator Sangat Tidak Baik
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas), di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196.87 miliar. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA

Kompolnas Nilai Penanganan Kasus Simulator SIM Lebih Banyak Konflik KPK VS Polri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan agar Polri dan KPK duduk bersama dalam penanganan kasus korupsi simulator SIM. Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik antar lembaga sesama penegak hukum.

"Kompolnas menilai perebutan  penanganan korupsi simulator SIM antara Polri dan KPK sangat tidak baik karena lebih banyak menonjolkan konfliknya dari pada kasusnya sendiri," kata anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (5/8/2012).

Edi mengatakan pihaknya menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut memediasi kedua lembaga tersebut agar bersinergi dan saling menghargai
dalam penegakan hukum untuk  menangani kasus korupsi simulator SIM.

Kompolnas, kata Edi, sudah menyiapkan rekomendasi kepada Kapolri untuk segera melakukan langkah-langkah mengambil sikap agar penegakan hukum bisa dilaksanakan dalam melaksanakan semangat pemberantasan korupsi.

"Rekomendasi itu akan diserahkan kepada Kapolri Senin besok," ujarnya.

Ia pun mengatakan siapapun yang menangani korupsi tidak masalah, terpenting penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan.

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Sedangkan Polri menetapkan tersangka dalam kasus sama yakni Brigjen Didik Purnomo, AKBP TR, Sukotjo Bambang, Budi Susanto dan Kompol L.

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved