Kamis, 2 Oktober 2025

Kemenangan Tender TV Digital BSTV Banten Ilegal

Menangnya sebuah televisi digital bernama BSTV di Banten dalam tender dianggap ilegal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menangnya sebuah televisi digital bernama BSTV di Banten dalam tender dianggap ilegal. Sebab, aturan mengenai televisi digital belum sama sekali disahkan.

"Intinya kalau saya tidak melihat mikro itu saja, siapapun pemenangnya tetap salah. Itu bagi kami sebenarnya ilegal tidak sesuai hukum," kata Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Kamis(2/8/2012).

Menurut Roy, aturan mengenai keberadaan televisi digital sebenarnya ada di draf Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, dimana di dalamnya mengatur soal penyiaran televisi digital. UU Penyiaran tersebut kini drafnya sudah selesai namun belum disahkan di rapat paripurna DPR.

"Semua fraksi baik yang koalisi ataupun oposisi ataupun stakeholders seperti KPI, ATVSI tidak setuju atas adanya televisi digital. Digital baru akan dibahas dalam paripurna nanti," jelas Roy.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, landasan hukum adanya televisi digital baru dikeluarkan sebatas Peraturan Menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

"Menkominfo keluarkan Permen Nomor 22 dan 23 untuk televisi digital, karena terlihat bersikeras, bahkan saat rapat dengar pendapat DPR minta penundaan pembahasan mengenai televisi digital, tapi Menteri tetap minta dilanjutkan lalu buat peraturan tanpa persetujuan," pungkas Roy.

Seperti diketahui sebelumnya,keberadaan stasiun televisi digital dipermasalahkan. Adalah BSTV yang memiliki frekuensi siaran di Banten ini kemenangannya dalam tender televisi digital dianggap janggal dan aneh.

BSTV yang memang belum didengar dan dilihat publik bersiaran mampu memenangi tender untuk kemudian akan diberi hak siar.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Banten Muhibudin pun mempertanyakan keberadaan BSTV ini.

"Sebab frekuensi yang digunakan oleh BSTV kanal 24 di Malingping, Banten. Jaraknya sekitar 4-5 jam dari Serang, KPID Banten," ujar Muhibudin dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu(1/8/2012).

Sepengetahuan Muhibudin, BSTV pernah mengajukan hak siar kepada KPI Daerah pada tahun 2008. BSTV pun tak lama mendapatkan persetujuan siaran setelah KPI Pusat, KPI daerah, Kominfo dan Pemerintah Daerah dalam rapatnya memutuskan untuk memberikan hak siar kepada BSTV.

Tahun 2010-2011, BSTV mendapat IPP prinsip, sejak saat itu BSTV sudah bisa bersiaran. Hanya saja KPI daerah tidak bisa memastikan apakah BSTV sudah melakukan siaran atau belum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved