Kamis, 2 Oktober 2025

LBH: Cabut UU Pendidikan Tinggi karena Sejumlah Masalah

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengusulkan agar UU Pendidikan Tinggi dicabut, dalam diskusi publik yang diselenggarakan di kantor LBH

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto LBH: Cabut UU Pendidikan Tinggi karena Sejumlah Masalah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sebanyak 3.300 mahasiswa baru ITB

Laporan dari Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengusulkan agar UU Pendidikan Tinggi dicabut, dalam diskusi publik yang diselenggarakan di kantor LBH, Menteng, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

LBH menilai, ada sejumlah masalah jika UU Pendidikan Tinggi ini diterapkan. Pertama, UU Pendidikan Tinggi ini merupakan bentuk kekacauan dari UU Sistem Pendidikan Nasional yang sudah ada. Selain itu, akan terjadi otonomi kebablasan.

"Kemudian, bisnis penerimaan maba (mahasiswa baru) akan menjadi-jadi," jelas perwakilan LBH Jakarta, Algif, saat mengawali diskusi.

Algif mengatakan, lembaganya juga menyayangkan tak ada sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran terhadap UU Pendidikan Tinggi ini.

LBH menjabarkan sejumlah solusi dalam diskusi publik. Di antaranya, mencabut UU Pendidikan Tinggi dan segera merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi sumber masalah.

LBH juga menginginkan ada tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kebebasan akademik, seperti dana penelitian.

LBH Jakarta mengadakan diskusi publik bertajuk "Penuhi Hak Atas Pendidikan dan Rebut Kebebasan Akademik", Selasa (31/07/2012).

Diskusi ini membahas apa yang ditawarkan oleh UU Perguruan Tinggi. Kegiatan ini dihadiri sejumlah guru besar dari universitas, seperti ITB, Unair, UGM, UI, mahasiswa, Komite Nasional Pendidikan, serta Paguyuban Pekerja UI.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved