LBH: Cabut UU Pendidikan Tinggi karena Sejumlah Masalah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengusulkan agar UU Pendidikan Tinggi dicabut, dalam diskusi publik yang diselenggarakan di kantor LBH
Laporan dari Pradita Seti Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengusulkan agar UU Pendidikan Tinggi dicabut, dalam diskusi publik yang diselenggarakan di kantor LBH, Menteng, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
LBH menilai, ada sejumlah masalah jika UU Pendidikan Tinggi ini diterapkan. Pertama, UU Pendidikan Tinggi ini merupakan bentuk kekacauan dari UU Sistem Pendidikan Nasional yang sudah ada. Selain itu, akan terjadi otonomi kebablasan.
"Kemudian, bisnis penerimaan maba (mahasiswa baru) akan menjadi-jadi," jelas perwakilan LBH Jakarta, Algif, saat mengawali diskusi.
Algif mengatakan, lembaganya juga menyayangkan tak ada sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran terhadap UU Pendidikan Tinggi ini.
LBH menjabarkan sejumlah solusi dalam diskusi publik. Di antaranya, mencabut UU Pendidikan Tinggi dan segera merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi sumber masalah.
LBH juga menginginkan ada tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kebebasan akademik, seperti dana penelitian.
LBH Jakarta mengadakan diskusi publik bertajuk "Penuhi Hak Atas Pendidikan dan Rebut Kebebasan Akademik", Selasa (31/07/2012).
Diskusi ini membahas apa yang ditawarkan oleh UU Perguruan Tinggi. Kegiatan ini dihadiri sejumlah guru besar dari universitas, seperti ITB, Unair, UGM, UI, mahasiswa, Komite Nasional Pendidikan, serta Paguyuban Pekerja UI.
KLIK JUGA: