71 Koruptor Bebas, ICW Pertanyakan Kredibilitas Hakim
Indonesia Corruption Watch (ICW), menemukan penemuan yang mengejutkan bahwa sebanyak 71 terdakwa korupsi bebas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW), menemukan penemuan yang mengejutkan bahwa sebanyak 71 terdakwa korupsi bebas. Hal ini menjadi pertanyaan mengenai kredibilitas hakim dalam memvonis para terdakwa korupsi tersebut.
"Memang secara total jumlah kasus korupsi divonis bebas tidak sebanding dengan yang divonis penjara, namun ini tetap menjadi perhatian," kata Peneliti Divisi Peradilan ICW, Donal Fariz kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).
ICW melihat, banyak hakim yang memvonis para terdakwa koruptor tidak cermat, misalnya seperti penjatuhan vonis bersalah atau hukuman penjara tidak dibarengi perintah penahanan terhadap terdakwa.
Selain itu, ICW juga menilai vonis yang diberikan oleh hakim tidak memberikan efek jera lantaran hanya memberikan hukuman pidana ringan. Pantauan ICW, belum ada yang dipidana diatas 10 tahun penjara. Bahkan, terdakwa hanya dikenakan status tahanan kota saja.
"Penjatuhan pidana penjara bagi koruptor tergolong rendah, hanya berkisar 1 atau 2 tahun," ujar Donal.
Dari hasil temuan ICW dan Indonesian Legal Roundtable dan Karyawan dan masyarakat pekerja anti korupsi, per 1 Agustus 2012 sedikitnya 71 terdakwa korupsi telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis bebas tersebut terbesar terutama di Surabaya 26 terdakwa, menyusul Samarinda 15 terdakwa, Semarang dan Padang masing-masing 7 terdakwa.