Pernyataan Misbakhun Jika Kembali Aktif di DPR
Kans Muhammad Misbakhun kembali menjadi anggota DPR RI terbuka lebar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kans Muhammad Misbakhun kembali menjadi anggota DPR RI terbuka lebar.
Menyusul sikap Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Misbakhun. Lantas, bagaimana pendapat Misbakhun yang pernah duduk di Komisi VI soal ini?
"Kalau saya dikembalikan ke DPR sebagai amanah partai, saya terima. Tapi aneh saja, ini kayak yoyo. Kan saya sudah keluar," ujar Misbakhun usai bersilaturahim dengan kader PKS di Sektretariat Fraksi PKS Lantai 3, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/7/2012).
Misbakhun satu dari 21 terpidana kasus korupsi yang bebas sejak Agustus 2011. Pria asal Pasuruan, Jawa Timur ini, tersandung kasus hukum terkait dengan kasus pemalsuan dokumen pencairan letter of credit PT Selalang Prima International di Bank Century.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat menegaskan Misbakhun dapat juga menggugat pemberhentiannya dulu sebagai anggota dewan.
"Sehingga Misbakhun bisa kembali pada jabatannya sebagai anggota DPR," kata Martin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (28/7/2012).
Ia mendorong Fraksi PKS mengambil inisiatif untuk mengembalikan Misbakhun kembali menjadi anggota DPR, untuk memberi keadilan pada Misbakhun. Ke depan perlu aturan di DPR yang mengatur hak rehabilitasi bagi seorang anggota DPR yang menghadapi kasus seperti ini.
KLIK JUGA: